Sabtu, 07 November 2015

LAPORAN KEGIATAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG



LAPORAN KEGIATAN
SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DI NANGA TEPUAI








DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN KAPUAS HULU
TAHUN ANGGARAN 2015

A.   Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam konsideran menimbang, menyatakan:
a.      Bahwa pembangunan nasional dalam bidang adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.     Bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
c.      Bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan  kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada , huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang berrnartabat;
 Dari pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, dapat kami nyatakan bahwa fungsi guru begitu strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan. Sementara fakta yang fakta,  kemampuan guru maupun Kepala Sekolah belum mampu  memenuhi Standar Kompetensi yang dipersyaratkan.
Kompetensi tersebut,  antara lain merujuk pada:
a.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Kenyataan yang terjadi,  pemahaman terhadap tugas-tugas pokok guru tersebut belum dipahami secara optimal;
b.    Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil berkewajiban membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahunnya”. Realita yang ada, SKP untuk Guru atau Kepala Sekolah belum disampaikan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian Daerah maupun Dinas Pendikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Kapuas Hulu.
c.    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai, sampai saat ini belum mampu dipahami dan diaplikasikan secara penuh oleh Tenaga Pendidikan maupun Kependidikan di  bahwa Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di lingkungan Dinas Pendikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Kapuas Hulu.
d.    Usulan kenaikan pangkat yang seharusnya menjadi hak guru tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan. Hasil wawancara awal terhadap Guru yang berhak atas usulan kenaikan pangkat, belum memahami persyaratan dan mekanisme usulan kenaikan pangkat.
e.    Hasil Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS).  Data menunjukkan bahwa nilai Kompetensi Kepala Sekolah di Kabupaten Kapuas Hulu berada pada rangking ke empat terendah di Provinsi Kalimantan Barat.
Berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas, memperhatikan kemampuan guru dalam melaksanakan kewajiban dan hak yang dimilikinya, maka kami memandang Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan Guru atau Kepala Sekolah sangat perlu dilaksanakan dengan segera.
B.   Dasar Hukum
-      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
-      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
-      Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
-      Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS;
-      Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ;
-      Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)  pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu  Tahun Anggaran 2015 Nomor : 1.01.01.05.02

C.   Maksud dan Tujuan
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bermaksud untuk memberikan pemahaman kepada PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Peraturan Perundang-Undangan mengenai PNS atau Pendidikan. 
Tujuan kegiatan adalah:
-      Meningkatkan pemahaman dan profesionalisme PNS, khususnya tenaga pendidik dan Kependikan;
-      Mampu mengimplementasikan tugas, tanggung jawab dan Kewajiban PNS, seperti membuat penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP);
-      PNS mampu memahami dan mengimplementasikan seluruh persyaratan dan prosedur administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku berkenaan dengan usulan kenaikan pangkat, penyesuaian izasah, dan lain-lain.

D.   Pelaksanaan Kegiatan
-      Lokasi Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dilaksanakan di Nanga Tepuai dari tanggal 28 April sampai dengan 30 April 2015. Tempat kegiatan: SMP Negeri 1 Nanga Tepuai Kec. Hulu Gurung.
-      Peserta
Peserta sosialisasi terdiri dari unsur Guru dan Kepala Sekolah pada jenjang SD/MI, SMP, SMA.  Peserta berasal dari Kecamatan Pengkadan, Kecamatan Jongkong, Kecamatan Hulu Gurung, Kecamatan Seberuang, dan Kecamatan Semitau.
-      Anggaran
Anggaran kegiatan untuk pelaksanaan kegiatan sosialisasi bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2015 dengan kode rekening:  1.01.01.05.02 sebesar               Rp 59.206.000,00
-      Strategi Kegiatan
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan metode:
1.    Ceramah/Pidato
2.    Wawancara/
3.    Praktek penyusunan SKP dan Administrasi lainnya


E.   Simpulan dan Saran
1.   Simpulan
Mengacu pada pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan, kami menyimpulkan bahwa:
a.    Pemahaman Kepala Sekolah dan Guru terhadap Peraturan Perundang-Undangan masih rendah. Hasil uji coba terhadap Kepala Sekolah dan Guru yang membuat penilaian Prestasi Kerja di lingkungan kerja masing-masing belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.    Motivasi dari Peserta sangat tinggi. Beberapa alasan peserta yang disampaikan kepada kami, bahwa pelatihan yang dilaksanakan secara mandiri oleh Kelompok Kerja Guru selama ini cenderung hanya dilaksanakan pada tatanan teoritis, tidak pada tatanan praktek.

2.   Saran
Bertitik tolak dari simpulan di atas, kami menyarankan:
1.    Agar pelaksanaan sosialisasi atau bimbingan teknis dapat  dilaksanakan secara kontinu di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu;
2.    Agar alokasi anggaran dapat ditingkatkan lagi, mengingat peserta yang berminat dan permintaan terhadap kegiatan sosialisasi maupun pelatihan dari kecamatan begitu besar;
3.    Agar Dinas Pendidikan dapat membuat rencana kerja tindaklanjut berupa pembuatan SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam usulan kenaikan pangkat, sehingga memberikan kepastian hukum kepada Guru dalam menyampaikan usulan kenaikan pangkat.
F.    Lampiran
-      SK kegiatan
-      Dokumentasi Kegiatan

Tidak ada komentar: