Minggu, 15 November 2015

CONTOH SK PENUNJUKAN OPERATOR SEKOLAH



PEMDAPEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU


        DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA


SMP NEGERI 1 BOYAN TANJUNG

NSS : 201 130 505039

Jalan Lintas Selatan No 99 Boyan Tanjung, Kab.Kapuas Hulu- 78764



KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1 BOYAN TANJUNG
NOMOR  5       TAHUN 2014

TENTANG

PENUNJUKAN OPERATOR SEKOLAH
DI SMP NEGERI 1 BOYAN TANJUNG TAHUN 2014

KEPALA SD NEGERI 1 BOYAN TANJUNG,

Menimbang
:
a.   bahwa administrasi SMP Negeri 1 Boyan Tanjung merupakan bagian yang memiliki eksistensi yang strategis terhadap berbagai tuntutan tugas dan kebutuhan sekolah serta terintegrasi erat dengan seluruh rangkaian kegiatan sekolah;
b.  bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi di lingkungan SMP Negeri 1 Boyan Tanjung perlu ditunjuk operator sekolah;
c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Boyan Tanjung tentang................................;
Mengingat
:
1.  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);

2.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  54 Tahun 2014 tentang Standar Kompetensi Kelulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

6.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  65 Tahun 2014 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

7.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  66 Tahun 2014 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

8.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  68 Tahun 2014 tentang Kerangka  Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:

KESATU
:
Penunjukan Operator Sekolah Di SMP Negeri 1 Boyan Tanjung Tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
:
Operator Sekolah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas:
1.     merencanakan, melaksanakan, melakukan evaluasi tugas-tugas sesuai tanggungjawab dan kewenangannya;
2.     melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Sekolah;
3.     melaporkan tugas-tugas yang akan dan sudah dilaksanakan kepada Sekolah.
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Boyan Tanjung
pada tanggal
Kepala SMP Negeri 1 Boyan Tanjung,


FAIZAL, S.Pd
Pembina
NIP. 19701029 200401 1 001






TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :
1.    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak;
2.    Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu di Putussibau;
3.    Dst...............(sesuaikan dengan kebutuhan kemana Tembusan Keputusan ini akan disampaikan).

LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1 BOYAN TANJUNG
NOMOR           TAHUN 2014
TENTANG
PENUNJUKAN OPERATOR SEKOLAH DI SMP NEGERI 1 BOYAN TANJUNG TAHUN 2014

NAMA OPERATOR SEKOLAH DI SMP NEGERI 1 BOYAN TANJUNG

NOMOR
NAMA
JABATAN POKOK
KEDUDUKAN DALAM KEGIATAN
1
2
3
4

1.

HARMOKO, S.Pd

GTT

OPERATOR SEKOLAH





Kepala SMP Negeri 1 Boyan Tanjung,


FAIZAL, S.Pd
Pembina
NIP. 19701029 200401 1 001

Tidak ada komentar: