Senin, 23 Agustus 2010

PERDA TTG ORGANISASI PEMDES

PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU

RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
NOMOR 3 TAHUN 2007
TENTANG
ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KAPUAS HULU,


Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memberikan pelayanan publik secara optimal kepada Masyarakat Desa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten kapuas Hulu tentang Organisasi Pemerintahan Desa.

Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang–Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);


6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);



Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
dan
BUPATI KAPUAS HULU

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TENTANG ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kapuas Hulu.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kapuas Hulu.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Kapuas Hulu.
6. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.



BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 2
(1) Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
(2) Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(3) Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(4) Perangkat desa lainnya sebagaimana disebut dalam ayat 3 (tiga) terdiri dari Kepala Urusan dan Kepala Dusun.
(5) Jumlah Perangkat Desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(6) Susunan Organisasi Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.


BAB III
TATA PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Tugas dan Kewajiban Kepala Desa

Pasal 3
(1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala desa mempunyai wewenang:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
b. mengajukan rancangan Peraturan Desa;
c. menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
d. menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
e. membina kehidupan masyarakat desa;
f. membina perekonomian desa;
g. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengendalian dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan; dan
i. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja Pemerintahan Desa;
g. menaati, menegakkan seluruh Peraturan Perundang-Undangan;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pekerjaan keuangan desa;
j. melaksanakan urusan menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangkan pendapat masyarakat desa;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat-istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/ , memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
(3) Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/ melalui camat 1(satu) kali dalam satu tahun.
(4) Laporan pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
(5) Menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media lainnya.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati/ sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
(7) Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati/ melalui camat dan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Bagian Kedua
Larangan Bagi Kepala Desa
Pasal 5
Kepala Desa dilarang:
a. menjadi pengurus partai politik;
b. merangkap jabatan sebagai Ketua dan/ atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga kemasyarakatan desa bersangkutan;
c. merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD;
d. terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala desa;
e. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang dan/ jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menyalahgunakan wewenang; dan
h. melanggar sumpah/ janji jabatan.

Bagian Ketiga
Pemberhentian Kepala Desa

Pasal 6
(1) Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. diberhentikan.
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
d. dinyatakan melanggar sumpah/ janji jabatan;
e. tidak melaksanakan kewajiban Kepala Desa; dan/ atau.
f. melanggar larangan bagi Kepala Desa.
(3) Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b diusulkan oleh Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati melalui Camat, berdasarkan Keputusan Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
(4) Usul Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hruf d, huruf e, dan huruf f disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati melalui Camat berdasarkan Keputusan Musawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
(5) Pengesahan pemberhentian kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima.
(6) Setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penjabat semenentara Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten.

Pasal 7
(1) Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Kepala Desa diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 8
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tidak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan Negara.

Pasal 9
Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada pasal (7) ayat 1 dan pasal 8, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



Pasal 10
Apabila Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada pasal (7) ayat 2 dan pasal 8, Bupati mengangkat Pejabat Kepala Desa dengan tugas pokok menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.




Pasal 11
(1) Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati.
(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari



Bagian keempat
Masa Jabatan

Pasal 12
Masa Jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal disahkan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.


Bagian Kelima
Perangkat Desa

Pasal 13
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) dan (4) bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

Pasal 14
(1) Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
a. berpendidikan paling rendah lulusan SLTA atau sederajat;
b. mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
c. mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran;
d. mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
e. memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan
f. bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati.
(3) Sekretaris Desa mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa.
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a. pengurusan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga dan protokol;
b. melaksanakan administrasi keuangan, perlengkapan dan administrasi perangkat desa;
c. pengumpulan dan pengolahan rencana kegiatan masing-masing Kepala Urusan;
d. penyiapan bahan dalam rapat kerja teknis desa;
e. pembuatan laporan perkembangan pelaksanaan tugas Sekretaris Desa secara periodik;
f. melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melakukan tugasnya.

Pasal 15
(1) Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa.
(2) Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diisi dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan:
a. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 60 ( enam puluh) tahun;
b. berpendidikan paling rendah lulusan SD atau yang sederajat;
c. mempunyai kemampuan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
d. memahami sosial budaya masyarakat setempat;
e. berdomisili di wilayah desa yang bersangkutan.

Pasal 16
(1) Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur pembantu Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya.
(2) Kepala Urusan mempunyai tugas menjalankan kegiatan Sekretariat Desa dalam bidang tugasnya.
(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala urusan bertanggungjawab kepada Sekretaris Desa.
(4) Kepala Urusan terdiri dari:
a. Kepala Urusan Pemerintahan;
b. Kepala Urusan Pembangunan;
c. Kepala Urusan Umum, Agama dan Kesejahteraan Rakyat.


Pasal 17
(1) Urusan Pemerintahan adalah unsur pelaksana teknis yang dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang membantu tugas Kepala Desa di bidang Pemerintahan Desa.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan Urusan Pemerintahan;
b. pengumpulan dan pengolahan data pokok di bidang Pemerintahan;
c. penyiapan bahan dan rapat koordinasi antara Kepala Desa dengan satuan organisasi lain di wilayah kerjanya;
d. penyelenggaraan kegiatan administrasi kependudukan dan keagrariaan;
e. pembuatan laporan perkembangan pelaksanaan tugas Urusan Pemerintahan secara periodik;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
Pasal 18
(1) Kepala Urusan Pembangunan adalah unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang Pembangunan Desa.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan Urusan Pemerintahan;
b. pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan untuk menyusun perencanaan pembangunan desa;
c. memfasilitasi pengembangan sarana dan prasarana perekonomian masyarakat;
d. pengembangan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat;
e. pemberian bimbingan dan pelayanan konsultatif dalam kegiatan pembangunan dan perekonomian bagi masyarakat;
f. pembuatan laporan perkembangan pelaksanaan tugas Urusan Pembangunan secara periodik;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 19
(1) Kepala Urusan Umum, Agama dan Kesejahteraan Rakyat adalah unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang Umum, Agama dan Kesejahteraan Rakyat.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Umum, Agama dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana Urusan Umum, Agama dan Kesejahteraan Rakyat;
b. pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan untuk menyusun perencanaan Urusan Umum, Agama dan Kesejahteraan Rakyat;
c. pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi sosial/ kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
d. pembinaan kerukunan antar umat beragama dan antara pemerintah dengan lembaga keagamaan;
e. penyusunan data rumah ibadah, lembaga keagamaan, komunitas masyarakat terasing, penyandang masalah sosial;
f. penyusunan data kesehatan masyarakat dan masyarakat miskin;
g. pemantauan kegiatan penyaluran bantuan sosial, pelayanan sosial, sarana peribadatan, pelayanan kesehatan dan pemberantasan wabah penyakit;
h. penyelenggaraan pelayanan administratif ketenagakerjaan, sosial dan keagamaan;
i. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Urusan Umum, Agama dan Kesejahteraan Rakyat secara periodik;
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya


Pasal 20
(1) Kepala Dusun adalah unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dusun mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana Pemerintahan, Pembangunan, Umum, Agama dan Kesejahteraan Rakyat;
b. pelaksanaan dan pengumpulan data yang diperlukan untuk penyusunan rencana kegiatan Pemerintahan, Pembangunan, Umum, Agama dan Kesejahteraan Rakyat;
c. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Urusan Pemerintahan, Pembangunan, Umum, Agama dan Kesejahteraan Rakyat secara periodik;
d. melaksanakan Keputusan Desa di wilayahnya
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

BAB IV
PEMBAGIAN WILAYAH DESA
Pasal 21
(1) Dalam wilayah desa dapat dibentuk dusun, yang merupakan bagian wilayah kerja pelaksana pemerintahan desa yang dipimpin oleh Kepala Dusun.
(2) Syarat- syarat pembentukan dusun:
a. jumlah penduduk paling rendah 350 Jiwa atau 30 Kepala Keluarga;
b. luas Wilayah terjangkau secara berdayaguna dan berhasil guna dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
c. kondisi sosial budaya masyarakat memungkinkan adanya kerukunan hidup, kerukunan beragama dan menampung perubahan hidup bermasyarakat sesuai dengan adapt istiadat setempat.
(3) Pembentukan dusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disahkan oleh Bupati.


BAB V

P E N U T UP
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan lain yang mengatur materi yang sama dan atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.



Ditetapkan di Putussibau
pada tanggal 5 Oktober 2007
BUPATI KAPUAS HULU,



ABANG TAMBUL HUSIN

Diundangkan di Putussibau
pada tanggal 8 Oktober 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU


ACHMAD BAKRI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2007 NOMOR 8






PENJELASAN ATAS
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
NOMOR TAHUN 2007

TENTANG

ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA

I. PENJELASAN UMUM


Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 serta untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dibentuk Peraturan yang mengatur tentang Organisasi Pemerintahan Desa.

Selain mengimplementasikan Peraturan di atas, secara organisasional pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi Pemerintahan Desa diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Pemerintah Desa untuk lebih mengoptimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa sehingga pada akhirnya mampu menciptakan proses penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan ke arah yang lebih baik.

Sementara secara teknis tujuan pembentukan Peraturan Daerah tentang Organisasi Pemerintahan Desa adalah untuk memberikan pedoman secara rinci tentang tugas pokok dan fungsi Penyelenggara Pemerintahan Desa.


II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal I ayat (1) s/d ayat 11 : cukup jelas

Pasal 2 : cukup jelas

Pasal 3 ayat (1) : yang dimaksud dengan urusan pemerintahan
antara lain pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan badan Usaha Milik Desa, kerjasama antar desa.

Yang dimaksud dengan urusan pembangunan antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa, seperti jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa.

Yang dimaksud dengan urusan kemasyarakatan antara lain pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan maupun adapt istiadat.

Ayat (2) : cukup jelas

Pasal 4 s/d 5 : cukup jelas



Pasal 6 ayat (1) : cukup jelas
ayat (2) huruf (c) : yang dimaksud syarat sebagai kepala desa antara
lain: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau sederajat; Sehat jasmani dan rohani; Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa.

Ayat (2) s/d (7) : cukup jelas

Pasal 7 : pemberhentian Kepala Desa oleh Bupati tanpa
melalui usulan Badan Perwakilan Desa adalah apabila Kepala dimaksud terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan.

Pasal 8 s/d 13 : cukup jelas

Pasal (14) : Sekretaris Desa diisi oleh Pegawai Negeri Sipil akan
diatur lebih lanjut dalam suatu mekanisme yang
dibuat oleh pihak yang berwenang dan dituangkan
dalam peraturan.

Pasal 15 ayat (1) : Perangkat desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa

yang dimaksud dengan perangkat desa lainnya
Sebagaima yang tertuang dalam pasal 2 Peraturan
Daerah ini adalah Kepala Urusan dan Kepala
Dusun.

Ayat (2) : cukup jelas

Ayat (3) : cukup jelas

Pasal 16 s/d 23 : cukup jelas

Minggu, 22 Agustus 2010

PIDATO BUPATI KAPUAS HULU DALAM ACARA PEMBUKAAN SEMILOKA PNPM-MP TA 2009 DI KABUPATEN KAPUAS HULU

PIDATO BUPATI KAPUAS HULU
DALAM ACARA PEMBUKAAN SEMILOKA PNPM-MP TA 2009
DI KABUPATEN KAPUAS HULU


YTH KETUA, WAKIL KETUA DAN PARA ANGGOTA DPRD KAB.
KAPUAS HULU.

YTH SAUDARA SEKRETARIS DAERAH, SEKRETARIS DPRD, ASISTEN
DAN PARA KEPALA BADAN, KEPALA DINAS, KEPALA KANTOR,
SERTA KEPALA BAGIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB.
KAPUAS HULU.

YTH REKAN - REKAN PERS, SERTA HADIRIN UNDANGAN YANG
BERBAHAGIA.

ASSALAMUALAIKUM WR.WB
SELAMAT PAGI DAN SALAM SEJAHTERA

MENGAWALI KEGIATAN SEMILOKA PNPM-MP TA 2009 DI BUMI UNCAK KAPUAS, SAYA INGIN MENGAJAK SEMUA YANG HADIR DI AULA INI, UNTUK SEJENAK MENUNDUKKAN KEPALA MEMANJATKAN PUJI DAN SYUKUR KEHADIRAT TUHAN YANG MAHA KUASA, KARENA DI PAGI HARI INI KITA BISA BERKUMPUL BERSAMA DI RUANGAN INI. SEMOGA RAHMAT DAN HIDAYAH SENANTIASA ALLAH BERIKAN KEPADA KITA, SAMPAI SELURUH RANGKAIAN KEGIATAN SEMILOKA PNPM-MP TA 2009 BERAKHIR.




KETUA ATAU UNSUR PIMPINAN DPRD KAB. KAPUAS HULU YANG KAMI HORMATI
APABILA KITA KILAS BALIK HAKIKAT DARI TERBENTUKNYA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA INI SEBAGAIMANA YANG DIAMANATKAN DALAM LANDASAN KONSTITUSI KITA, MAKA DAPAT DINYATAKAN BAHWA TUJUAN NASIONAL TERBENTUKNYA NEGARA ADALAH MELINDUNGI SEGENAP BANGSA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA, MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, DAN IKUT SERTA MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA YANG BERDASARKAN KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI, DAN KEADILAN SOSIAL;

DARI BEBERA POINT YANG INGIN DICAPAI, MAKA PERSOALAN KESEJAHTERAN DAN KEADILAN SOSIAL MENJADI BAGIAN PRIORITAS UTAMA PROGRAM KERJA PEMERINTAHAN. KEBERHASILAN PEMERINTAH DALAM MEMBERANTAS KEMISKINAN MENUJU MASYARAKAT YANG SEJAHTERA ADIL DAN MAKMUR, MERUPAKAN TOLOK UKUR KEBERHASILAN KINERJA.

BERTITIK TOLAK DARI PEMIKIRAN TADI DAN DALAM UPAYA MEREALISASIKAN PROGRAM-RROGRAM PENANGGULAN KEMISKINAN, PADA TANGGAL 30 APRIL 2007, PRESIDEN RI SELAKU PENANGGUNGJAWAB UTAMA RODA PEMERINTAH AN MENDEKLARASIKAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI .

PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI SESUNGGUHNYA MERUPAKAN SALAH SATU UPAYA PEMERINTAH UNTUK MEMPERCEPAT PROSES PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA MELALUI KONSOLIDASI PROGRAM-PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG ADA DI BERBAGAI KEMENTERIAN/LEMBAGA.YANG DALAM MENGIMPLEMNTASIKAN

KETUA ATAU UNSUR PIMPINAN DPRD KAB. KAPUAS HULU YANG KAMI HORMATI
PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU, SEBAGAI BAGIAN DARI NKRI, BERKEWAJIBAN DAN MENYAMBUT BAIK UPAYA-UPAYA PEMERINTAH PUSAT DALAM MEMBERANTAS KEMISKINAN DAN PENYEDIAAN LAPANGAN BAGI MASYARAKAT.

KETUA ATAU UNSUR PIMPINAN DPRD KAB. KAPUAS HULU YANG KAMI HORMATI
HADIRIN YANG BERBAHAGIA,

PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI SECARA UMUM BERTUJUAN MENINGKATNYA KESEJAHTERAAN DAN KESEMPATAN KERJA MASYARAKAT MISKIN SECARA MANDIRI.
SELANJUTNYA SECARA KHUSUS PROGRAM INI BERTUJUAN:
1. MENINGKATNYA PARTISIPASI SELURUH MASYARAKAT, TERMASUK MASYARAKAT MISKIN, KELOMPOK PEREMPUAN, KOMUNITAS ADAT TERPENCIL, DAN KELOMPOK MASYARAKAT LAINNYA YANG RENTAN DAN SERING TERPINGGIRKAN KE DALAM PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN PENGELOLAAN PEMBANGUNAN.
2. MENINGKATNYA KAPASITAS KELEMBAGAAN MASYARAKAT YANG MENGAKAR, REPRESENTATIF, DAN AKUNTABEL.
3. MENINGKATNYA KAPASITAS PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT TERUTAMA MASYARAKAT MISKIN MELALUI KEBIJAKAN, PROGRAM DAN PENGANGGARAN YANG BERPIHAK PADA MASYARAKAT MISKIN (PRO-POOR).
4. MENINGKATNYA SINERGI MASYARAKAT, PEMERINTAH DAERAH, SWASTA, ASOSIASI, PERGURUAN TINGGI, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, ORGANISASI MASYARAKAT, DAN KELOMPOK PEDULI LAINNYA, UNTUK MENGEFEKTIFKAN UPAYA-UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN.
5. MENINGKATNYA KEBERDAYAAN DAN KEMANDIRIAN MASYARAKAT, SERTA KAPASITAS PEMERINTAH DAERAH DAN KELOMPOK PEDULI SETEMPAT DALAM MENANGGULANGI KEMISKINAN DI WILAYAHNYA.
6. MENINGKATNYA MODAL SOSIAL MASYARAKAT YANG BERKEMBANG SESUAI DENGAN POTENSI SOSIAL DAN BUDAYA SERTA UNTUK MELESTARIKAN KEARIFAN LOKAL.
7. MENINGKATNYA INOVASI DAN PEMANFAATAN TEKHNOLOGI TEPAT GUNA, INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT









KETUA DPRD KAB. KAPUAS HULU YANG KAMI HORMATI

PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI DI KABUPATEN KAPUAS HULU TELAH MEMASUKI USIA YANG KE TIGA, ARTINYA SEJAK DILUNCURKAN PROGRAM INI, PEMERINTAH KAPUAS HULU SECARA PRO AKTIF IKUT AMBIL BAGIAN DALAM MENYUKSESKAN PROGRAM INI, UNTUK ITULAH SAYA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH YANG SEDALAMNYA ATAS KERJA SAMA YANG BAIK DAN KERJA KERAS SEMUA PELAKU PROGRAM PNPM-MP.

SECARA KHUSUS TERIMA KASIH INI SAYA SAMPAIKAN KEPADA PIMPINAN DPRD KAB. KAPUAS HULU ATAS KESEDIAANNYA MENYETUJUI, MEMAHAMI DAN MENDUKUNG SECARA PENUH PELAKSANAAN PROGRAM INI.

PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI DALAM RENTANG PERJALANNYA MENGALAMI PERGANTIAN NAMA, SAAT INI PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI LEBIH DIKENAL DENGAN NAMA PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN (PNPM-MP).


KETUA ATAU UNSUR PIMPINAN DPRD KAB. KAPUAS HULU YANG KAMI HORMATI
HADIRIN YANG BERBAHAGIA,
DALAM UPAYA MEWUJUDKAN TUJUAN YANG INGIN DICAPAI MELALUI PELAKSANAAN PNPM-MP, ADA DUA STRATEGI YANG DITERETAPKAN, YAITU:

1. STRATEGI DASAR
A. MENGINTENSIFKAN UPAYA-UPAYA PEMBERDAYAAN UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN DAN KEMANDIRIAN MASYARAKAT.
B. MENJALIN KEMITRAAN YANG SELUAS-LUASNYA DENGAN BERBAGAI PIHAK UNTUK BERSAMA-SAMA MEWUJUDKAN KEBERDAYAAN DAN KEMANDIRIAN MASYARAKAT.
C. MENERAPKAN KETERPADUAN DAN SINERGI PENDEKATAN PEMBANGUNAN SEKTORAL, PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN, DAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF.





2. STRATEGI OPERASIONAL

1. MENGOPTIMALKAN SELURUH POTENSI DAN SUMBER DAYA YANG DIMILIKI MASYARAKAT, PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH, SWASTA, ASOSIASI, PERGURUAN TINGGI, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, ORGANISASI MASYARAKAT, DAN KELOMPOK PEDULI LAINNYA SECARA SINERGIS.
2. MENGUATKAN PERAN PEMERINTAH KOTA/KABUPATEN SEBAGAI PENGELOLA PROGRAMPROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI WILAYAHNYA;
3. MENGEMBANGKAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT YANG DIPERCAYA, MENGAKAR, DAN AKUNTABEL.
4. MENGOPTIMALKAN PERAN SEKTOR DALAM PELAYANAN DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SECARA TERPADU DI TINGKAT KOMUNITAS.
5. MENINGKATKAN KEMAMPUAN PEMBELAJARAN DI MASYARAKAT DALAM MEMAHAMI KEBUTUHAN DAN POTENSINYA SERTA MEMECAHKAN BERBAGAI MASALAH YANG DIHADAPINYA.
6. F. MENERAPKAN KONSEP PEMBANGUNAN PARTISIPATIF SECARA KONSISTEN DAN DINAMIS SERTA BERKELANJUTAN.ADALAH:




HADIRIN YANG KAMI HORMATI,

APABILA KITA AMATI BERSAMA, DAPAT SAYA KATAKAN BAHWA PELAKSANAAN PROGRAM PNPM-MP YANG DILAKSANAKAN DIKABUPATEN KAPUAS HULU PATUT KITA APRESIASIKAN, ADA BANYAK KEMAJUAN YANG TELAH DICAPAI MELALUI PROGRAM INI, BAIK PEMBANGUNAN SECARA FISIK SEPERTI, SARANA PRASARANA MAUPUN KEGIATAN USAHA EKONOMI PERDESAAN LAINNYA SEPERTI KELOMPOK SIMPAN PINJAM PEREMPUAN (SPP).

KEBERHASILAN INI MERUPAKAN SUKSES KITA BERSAMA, SAYA BERHARAP UNTUM MASA-MASA MENDATANG PARA PELAKU PROGRAM PNPM-MP UNTUK SENANTIASA MENJUNJUNG TINGGI PRINSIP-PRINSIP PROGRAM




KETUA ATAU UNSUR PIMPINAN DPRD KAB. KAPUAS HULU YANG KAMI HORMATI
HADIRIN YANG BERBAHAGIA,

SEBAGAI PROGRAM YANG BERBASIS PADA NILAI-NILAI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DALAM UPAYA EWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE, MAKA PENYELENGGARAAN PNPM-MP DILAKSANAKAN DENGAN MEKANISME DAN PRINSIP:
1. BERTUMPU PADA PEMBANGUNAN MANUSIA. PELAKSANAAN PNPM MANDIRI SENANTIASA BERTUMPU PADA PENINGKATAN HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA SEUTUHNYA.
2. OTONOMI. DALAM PELAKSANAAN PNPM MANDIRI, MASYARAKAT MEMILIKI KEWENANGAN SECARA MANDIRI UNTUK BERPARTISIPASI DALAM MENENTUKAN DAN MENGELOLA KEGIATAN PEMBANGUNAN SECARA SWAKELOLA.
3. DESENTRALISASI. KEWENANGAN PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SEKTORAL DAN KEWILAYAHAN DILIMPAHKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT SESUAI DENGAN KAPASITASNYA.
4. BERORIENTASI PADA MASYARAKAT MISKIN. SEMUA KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN DAN KEBUTUHAN MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK MASYARAKAT YANG KURANG BERUNTUNG.
5. PARTISIPASI. MASYARAKAT TERLIBAT SECARA AKTIF DALAM SETIAP PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN PEMBANGUNAN DAN SECARA GOTONG ROYONG MENJALANKAN PEMBANGUNAN.
6. KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER. LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN MEMPUNYAI KESETARAAN DALAM PERANNYA DI SETIAP TAHAP PEMBANGUNAN DAN DALAM MENIKMATI SECARA ADIL MANFAAT KEGIATAN PEMBANGUNAN.
7. DEMOKRATIS. SETIAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN PEMBANGUNAN DILAKUKAN SECARA MUSYARAWAH DAN MUFAKAT DENGAN TETAP BERORIENTASI PADA KEPENTINGAN MASYARAKAT MISKIN.
8. TRANSPARANSI DAN AKUNTABEL. MASYARAKAT HARUS MEMILIKI AKSES YANG MEMADAI TERHADAP SEGALA INFORMASI DAN PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN SEHINGGA PENGELOLAAN KEGIATAN DAPAT DILAKSANAKAN SECARA TERBUKA DAN DIPERTANGGUNGGUGATKAN BAIK SECARA MORAL, TEKNIS, LEGAL, MAUPUN ADMINISTRATIF.

9. PRIORITAS. PEMERINTAH DAN MASYARAKAT HARUS MEMPRIORITASKAN PEMENUHAN KEBUTUHAN UNTUK PENGENTASAN KEMISKINAN DENGAN MENDAYAGUNAKAN SECARA OPTIMAL BERBAGAI SUMBERDAYA YANG TERBATAS.
10. KOLABORASI. SEMUA PIHAK YANG BERKEPENTINGAN DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DIDORONG UNTUK MEWUJUDKAN KERJASAMA DAN SINERGI ANTAR PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN.
11. KEBERLANJUTAN. SETIAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN HARUS MEMPERTIMBANGKAN KEPENTINGAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT TIDAK HANYA SAAT INI TAPI JUGA DI MASA DEPAN DENGAN TETAP MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN.
12. SEDERHANA. SEMUA ATURAN, MEKANISME DAN PROSEDUR DALAM PELAKSANAAN PNPM MANDIRI HARUS SEDERHANA, FLEKSIBEL, MUDAH DIPAHAMI, DAN MUDAH DIKELOLA, SERTA DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN OLEH MASYARAKAT.

KETUA ATAU UNSUR PIMPINAN DPRD KAB. KAPUAS HULU YANG KAMI HORMATI, HADIRIN YANG BERBAHAGIA,
PERLU JUGA KAMI SAMPAIKAN BAHWA RUANG LINGKUP PNPM-MP SANGAT FLEKSIBEL TERHADAP BERBAGAI KEGIATAN PENANGGULAN KEMISKINAN, ARTINYA PNPM-MP MENCOBA MEMBUAT TEROBOSAN DARI BERBAGAI PROGRAM DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KEMISKINAN, SELANJUTNYA JUGA DAPAT DIKATAKAN RUANG LINGKUP PNPM JUGA PADA DASARNYA TERBUKA BAGI SEMUA KEGIATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN YANG DIUSULKAN DAN DISEPAKATI MASYARAKAT MELIPUTI:
1. PENYEDIAAN DAN PERBAIKAN PRASARANA/SARANA LINGKUNGAN PERMUKIMAN, SOSIAL, DAN EKONOMI SECARA PADAT KARYA;
2. PENYEDIAAN SUMBER DAYA KEUANGAN MELALUI DANA BERGULIR DAN KREDIT MIKRO UNTUK MENGEMBANGKAN KEGIATAN EKONOMI MASYARAKAT MISKIN. PERHATIAN YANG LEBIH BESAR PERLU DIBERIKAN BAGI KAUM PEREMPUAN DALAM MEMANFAATKAN DANA BERGULIR INI;
3. KEGIATAN TERKAIT PENINGKATAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA, TERUTAMA YANG BERTUJUAN MEMPERCEPAT PENCAPAIAN TARGET MDGS;
4. PENINGKATAN KAPASITAS MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN LOKAL MELALUI PENYADARAN KRITIS, PELATIHAN KETRAMPILAN USAHA, MANAJEMEN ORGANISASI DAN KEUANGAN, SERTA PENERAPAN TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK.


KETUA ATAU UNSUR PIMPINAN DPRD KAB. KAPUAS HULU YANG KAMI HORMATI
HADIRIN YANG BERBAHAGIA,
PNPM-MP ADALAH PROGRAM BERSAMA YANG DILAKANAKAN ATAS KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH. KETERLIBATAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PROGRAM PNPM-MP ADALAH MENYEDIAKAN SECARA PROSENTASE TOTAL DANA BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT .SERTA PEMBINAAN ADMINISTRASI PROYEK (PAP)

HADIRIN YANG BERBAHAGIA,

PELAKSANAAN DAN PENGELOAAN KEUANGAN PNPM-MP SEBAGAIMANA YANG TELAH DISAMPAIKAN KAMI SEBELUMNYA, DILAKSANAKAN SECARA TRANSPARAN KEPADA SEMUA PIHAK, SERTA DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN SECARA ADMINISTRATIF DAN FISIK.

SECARA TRANSPARAN, ARTINYA KEUANGAN PNPM-MP TERBUKA BAGI SIAPA SAJA, DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN SECARA ADMINISTRATIF DAN FISIK, ARTINYA PENGELOLAAN KEUANGAN PNPM-MP DILAKSANAKAN BERDASARKAN PRINSIP – PRINSIP YANG BERLAKU DENGAN DIDUKUNG OLEH SELURUH BUKTI YANG SAH DAN KONKRIT.

KETUA ATAU UNSUR PIMPINAN DPRD KAB. KAPUAS HULU YANG KAMI HORMATI
HADIRIN YANG BERBAHAGIA,
HASIL YANG TELAH DICAPAI MELALUI KEGIATAN PNPM-MP, SELAMA TIGA TAHUN BERJALAN INI, TIDAK HANYA BERHASIL PADA TATANAN ATAU PERSOALAN NORMATIF, LEBIH DARI ITU, PROGRAM INI TELAH MEMBERIKAN KONTRIBUSI YANG NYATA BAGI MASYARAKAT. DARI HASIL DOKUMENTASI REKAN-REKAN PELAKU PNPM-MP DI LAPANGAN, DAPAT KITA SIMPULKAN BAHWA PROGRAM PNPM-MP TIDAK HANYA BERHASIL PADA TATAN KUANTITAS TETAPI JUGA KUALITAS.
DENGAN MELIHAT KEBERHASILAN, RASA BANGGA PADA SEMUA PIHAK KHUSUSNYA PELAKU PROGRAM, BAIK ITU DI TINGKAT PROPINSI, KABUPATEN, KECAMATAN MAUPUN DESA. TIDAK BERLEBIHAN RASANYA, APABILA KITA SEMUA BERHARAP BAHWA PNPM-MP UNTUK TAHUN-TAHUN MENDATANG DAPAT BERJALAN DAN DITERUSKAN SEBAGAIMANA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA.

KETUA ATAU UNSUR PIMPINAN DPRD KAB. KAPUAS HULU YANG KAMI HORMATI
HADIRIN YANG BERBAHAGIA,
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SAMPAIKAN, MUDAH-MUDAHAN PERTEMUAN KITA HARI INI DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI MOMEN UNTUK SENANTIASA MENDORONG DAN MENDUKUNG KESUKSESAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MANDIRI PERDESAAN DI BUMI UNCAK KAPUAS INI.



AKHIRNYA DENGAN MENGUCAPKAN BISMILAHIRAHMANIRRAHIM, ” SEMILOKA PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MANDIRI PERDESAAN, SAYA NYATAKAN DIBUKA SECARA RESMI”

WASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH,
SELAMAT PAGI DAN SALAM SEJAHTERA



Putussibau, 29 Oktober 2009
BUPATI KAPUAS HULU,


Drs. H. ABANG TAMBUL HUSIN