Minggu, 15 November 2015

contoh telahaan staf



PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Jalan Danau Luar No. 10 Telp 0567-21092 Kode Pos 78711
Telp / Fax : 0567-21092 email: dikpora.kapuashulu@gmail.com


TELAAHAN STAF

Kepada     : Bupati Kapuas  Hulu
Dari          : Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten
                   Kapuas Hulu
Nomor      :
Tanggal    : 10 Juli 2015
Sifat          : Penting
Lampiran  : 1(satu) Berkasatu) berkas
Perihal      : perubahan nomenklatur SOTK

I.
Pokok Persoalan

:
1. Struktur Organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kapuas Hulu yang perlu dilakukan evaluasi kembali sebagai konsekwensi terhadap penyesuaian  tugas pokok dan fungsi kementrian pendidikan dan kebudayaan, sekaligus sebagai upaya membangun efektifitas, efisiensi serta optimalisasi organisasi.
2.  Posisi  jenjang SMP yang melekat pada Bidang SMP/SMA/SMK, sementara SMP merupakan bagian dari pendidikan dasar.
3. Posisi Taman Kanak-kanak (TK) yang seharusnya berada pada jenjang Pendidikan anak usia dini, sementara  dalam SOTK Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kapuas Hulu bergabung dengan SD.





II.
Pra Anggapan

:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal  17 menyatakan bahwa:  Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah(MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS). Atau bentuk lain yang sederajat.

III.
Fakta dan Data

:
Fakta:
1.     Perbedaan nomenklatur antar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Barat dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kapuas Hulu.
2.     SOTK DPOR Kapuas Hulu yang memisahkan  posisi SMP dan SD, dan TK dengan Pendidikan Anak Usia Dini.



Data:
1.      Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 32 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kapuas Hulu. Pasal 5 ayat (1), susunan organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga terdiri dari: Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, dan seterusnya.

2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal  17 menyatakan bahwa:  Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah(MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS). Atau bentuk lain yang sederajat.

3.      Selanjutnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.





IV.
Pembahasan/
analisis

:
1.     Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna.

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman organisasi Perangkat Daerah. Bahwa organisasi perangkat daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kebutuhan daerah

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,  menyebutkan bahwa “Dinas Daerah mempunyai tugas mlaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”.

4.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah “bahwa penyeenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Selanjutnya dinyatakan bahwa Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah Provinsikepada kabupaten/kota dan/ atau desa serta pemerintah kabuparen kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

5.      Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, bahwa perencanaan pembangunan nasional mencakup penyelenggaran perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Mengacu pada ketentuan perundang-undangan tersebut di atas, menurut analisis kami perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur terhadap SOTK Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu dengan nomenkaltur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Barat.

Penyesuaian dimaksud diharapkan sebagai upaya melakukan harmonisasi dan sinkronisasi program/kegiatan serta akselerasi program pendidikan secara efektif dan efisien.

V.
Kesimpulan

:
SOTK Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu perlu direvisi.




VI.
Saran Tindak
:
Opsi yang disarankan:

No.
Nomenklatur sebelumnya
Nomenklatur yang disarankan
Ket
1.
Sekretariat
a.   subbag Program
b.   Subbag Personil dan Umum
c.   Subbag Keuangan.
Sekretariat
a.   subbag Program
b. Subbag Personil dan Umum
c.   Subbag Keuangan
Tetap
2.
Bidang TK dan SD
a.   Seksi Kurikulum;
b.   Seksi Ketenagaan;
c.   Seksi Sarana dan Prasarana.
Bidang Pendidikan Dasar
a.   Seksi Kurikulum;
b.   Seksi Ketenagaan;
c.   Seksi Sarana dan Prasarana
Perubahan pada nomenklatur Bidang
3.
Bidang SMP/SMA/SMK
a.   Seksi Kurikulum;
b.   Seksi Ketenagaan;
c.   Seksi Sarana dan Prasarana.
Bid Pendidikan Menengah
a.   Seksi Kurikulum;
b.   Seksi Ketenagaan; 
c. Seksi Sarana dan Prasarana.
Perubahan pada nomenklatur Bidang
4.
Bidang PNFI
a.   Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Kesetaraan;
b.   Seksi Pendidikan Masyarakat
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal
a.    Seksi Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-Kanak (TK),  dan Kesetaraan;
b.   Seksi Pendidikan Masyarakat
Perubahan pada nomenklatur Bidang
5.
Bidang Pemuda dan Olah Raga
a.   Seksi Pemuda
b.   Seksi Olahraga

Bid. Pemuda dan Olah Raga
a. Seksi Pemuda
b. Seksi Olahraga

Tetap


Demikian telaahan staf ini disampaikan, putusan dan pertimbangan  selanjutnya kami serahkan kepada Bapak, terima kasih.




Kepala Dinas Pendidikan  Pemuda Dan Olahraga
Kabupaten Kapuas Hulu,



Petrus Kusnadi, S.Sos,M.Si
Pembina Utama Muda
NIP  19690815 199703 1 009





TEMBUSAN disampaikan kepada Yth. :
1.    Sekretaris Daerah Kapuas Hulu di Putussibau;
2.    Kabag Organisasi dan Tatalaksana di Putussibau;

Tidak ada komentar: