LAPORAN
KEGIATAN
SOSIALISASI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DI
NANGA TEPUAI
DINAS
PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN
KAPUAS HULU
TAHUN
ANGGARAN 2015
A.
Latar
Belakang
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam konsideran menimbang,
menyatakan:
a.
Bahwa pembangunan nasional dalam bidang adalah upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan
beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Bahwa untuk
menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta
tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan;
c.
Bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam
pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada , huruf
a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang berrnartabat;
Dari pertimbangan-pertimbangan hukum
sebagaimana tersebut di atas, dapat kami nyatakan bahwa fungsi guru begitu
strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan. Sementara fakta yang
fakta, kemampuan guru maupun Kepala
Sekolah belum mampu memenuhi Standar Kompetensi yang dipersyaratkan.
Kompetensi
tersebut, antara lain merujuk pada:
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa “Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Kenyataan yang
terjadi, pemahaman terhadap tugas-tugas
pokok guru tersebut belum dipahami secara optimal;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa “Pegawai Negeri
Sipil berkewajiban membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahunnya”.
Realita yang ada, SKP untuk Guru atau Kepala Sekolah belum disampaikan
sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian Daerah maupun Dinas Pendikan, Pemuda dan
Olahraga Kab. Kapuas Hulu.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai, sampai saat ini belum mampu dipahami dan
diaplikasikan secara penuh oleh Tenaga Pendidikan maupun Kependidikan di bahwa Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di
lingkungan Dinas Pendikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Kapuas Hulu.
d. Usulan
kenaikan pangkat yang seharusnya menjadi hak guru tidak dilaksanakan oleh yang
bersangkutan. Hasil wawancara awal terhadap Guru yang berhak atas usulan
kenaikan pangkat, belum memahami persyaratan dan mekanisme usulan kenaikan
pangkat.
e. Hasil
Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS).
Data menunjukkan bahwa nilai Kompetensi Kepala Sekolah di Kabupaten
Kapuas Hulu berada pada rangking ke empat terendah di Provinsi Kalimantan
Barat.
Berpedoman
pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas,
memperhatikan kemampuan guru dalam melaksanakan kewajiban dan hak yang
dimilikinya, maka kami memandang Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang
berkenaan dengan Guru atau Kepala Sekolah sangat perlu dilaksanakan dengan
segera.
B.
Dasar
Hukum
- Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
- Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS;
- Peraturan
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ;
- Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2015 Nomor : 1.01.01.05.02
C.
Maksud
dan Tujuan
Pelaksanaan
kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bermaksud untuk memberikan
pemahaman kepada PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Peraturan Perundang-Undangan mengenai PNS atau
Pendidikan.
Tujuan
kegiatan adalah:
- Meningkatkan
pemahaman dan profesionalisme PNS, khususnya tenaga pendidik dan Kependikan;
- Mampu
mengimplementasikan tugas, tanggung jawab dan Kewajiban PNS, seperti membuat
penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP);
- PNS
mampu memahami dan mengimplementasikan seluruh persyaratan dan prosedur
administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku berkenaan dengan usulan
kenaikan pangkat, penyesuaian izasah, dan lain-lain.
D.
Pelaksanaan
Kegiatan
- Lokasi Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan
sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dilaksanakan di Nanga Tepuai dari
tanggal 28 April sampai dengan 30 April 2015. Tempat kegiatan: SMP Negeri 1
Nanga Tepuai Kec. Hulu Gurung.
- Peserta
Peserta sosialisasi terdiri
dari unsur Guru dan Kepala Sekolah pada jenjang SD/MI, SMP, SMA. Peserta berasal dari Kecamatan Pengkadan,
Kecamatan Jongkong, Kecamatan Hulu Gurung, Kecamatan Seberuang, dan Kecamatan
Semitau.
- Anggaran
Anggaran kegiatan untuk
pelaksanaan kegiatan sosialisasi bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu
Tahun Anggaran 2015 dengan kode rekening: 1.01.01.05.02 sebesar Rp 59.206.000,00
- Strategi Kegiatan
Kegiatan sosialisasi
dilaksanakan dengan metode:
1. Ceramah/Pidato
2. Wawancara/
3. Praktek
penyusunan SKP dan Administrasi lainnya
E.
Simpulan
dan Saran
1. Simpulan
Mengacu
pada pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan, kami menyimpulkan bahwa:
a. Pemahaman
Kepala Sekolah dan Guru terhadap Peraturan Perundang-Undangan masih rendah.
Hasil uji coba terhadap Kepala Sekolah dan Guru yang membuat penilaian Prestasi
Kerja di lingkungan kerja masing-masing belum sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
b. Motivasi
dari Peserta sangat tinggi. Beberapa alasan peserta yang disampaikan kepada
kami, bahwa pelatihan yang dilaksanakan secara mandiri oleh Kelompok Kerja Guru
selama ini cenderung hanya dilaksanakan pada tatanan teoritis, tidak pada
tatanan praktek.
2. Saran
Bertitik
tolak dari simpulan di atas, kami menyarankan:
1. Agar
pelaksanaan sosialisasi atau bimbingan teknis dapat dilaksanakan secara kontinu di Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu;
2. Agar
alokasi anggaran dapat ditingkatkan lagi, mengingat peserta yang berminat dan
permintaan terhadap kegiatan sosialisasi maupun pelatihan dari kecamatan begitu
besar;
3. Agar
Dinas Pendidikan dapat membuat rencana kerja tindaklanjut berupa pembuatan SOP
(Standar Operasional Prosedur) dalam usulan kenaikan pangkat, sehingga
memberikan kepastian hukum kepada Guru dalam menyampaikan usulan kenaikan
pangkat.
F.
Lampiran
- SK
kegiatan
- Dokumentasi
Kegiatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar