PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Jalan Danau Luar No. 10 Telp 0567-21092 Kode Pos
78711
Telp / Fax : 0567-21092 email: dikpora.kapuashulu@gmail.com
|
TELAAHAN STAF
Kepada : Bupati
Kapuas Hulu
Dari :
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Kapuas Hulu
Nomor :
Tanggal : 10 Juli 2015
Sifat :
Penting
Lampiran : 1(satu)
Berkasatu) berkas
Perihal : perubahan
nomenklatur SOTK
I.
|
Pokok Persoalan
|
:
|
1. Struktur Organisasi Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kapuas Hulu yang perlu dilakukan evaluasi
kembali sebagai konsekwensi terhadap penyesuaian tugas pokok dan fungsi kementrian pendidikan
dan kebudayaan, sekaligus sebagai upaya membangun efektifitas, efisiensi
serta optimalisasi organisasi.
2. Posisi jenjang SMP yang melekat pada Bidang
SMP/SMA/SMK, sementara SMP merupakan bagian dari pendidikan dasar.
3. Posisi Taman Kanak-kanak
(TK) yang seharusnya berada pada jenjang Pendidikan anak usia dini, sementara
dalam SOTK Dinas Pendidikan, Pemuda
dan Olahraga Kapuas Hulu bergabung dengan SD.
|
||||||||||||||||||||||||
II.
|
Pra Anggapan
|
:
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 17 menyatakan bahwa: Pendidikan
dasar
berbentuk sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah(MI) atau bentuk lain
yang sederajat serta sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah
(MTS). Atau bentuk lain yang sederajat.
|
||||||||||||||||||||||||
III.
|
Fakta dan Data
|
:
|
Fakta:
1.
Perbedaan nomenklatur antar
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Propinsi Kalimantan Barat dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kapuas
Hulu.
2.
SOTK DPOR Kapuas Hulu yang
memisahkan posisi SMP dan SD, dan TK
dengan Pendidikan Anak Usia Dini.
Data:
1.
Peraturan Bupati Kapuas
Hulu Nomor 32 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kapuas Hulu. Pasal 5 ayat (1), susunan
organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga terdiri dari: Kepala Dinas,
Sekretariat, Bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, dan seterusnya.
2.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 17 menyatakan bahwa: Pendidikan
dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah(MI) atau bentuk
lain yang sederajat serta sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah
Tsanawiyah (MTS). Atau bentuk lain yang sederajat.
3.
Selanjutnya Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
|
||||||||||||||||||||||||
IV.
|
Pembahasan/
analisis
|
:
|
1.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan
diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan
multi makna.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor
84 Tahun 2000 tentang Pedoman organisasi Perangkat Daerah. Bahwa organisasi
perangkat daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kebutuhan daerah
3.
Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, menyebutkan bahwa “Dinas Daerah mempunyai
tugas mlaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan”.
4.
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah “bahwa penyeenggaraan pemerintahan
daerah sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, pemerintahan daerah yang
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Selanjutnya dinyatakan bahwa Tugas pembantuan
adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah
Provinsikepada kabupaten/kota dan/ atau desa serta pemerintah kabuparen kota
kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
5.
Undang-Undang Nomor 25
tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, bahwa perencanaan pembangunan
nasional mencakup penyelenggaran perencanaan makro semua fungsi pemerintahan
yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara
Republik Indonesia.
Mengacu pada ketentuan
perundang-undangan tersebut di atas, menurut analisis kami perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur
terhadap SOTK Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu
dengan nomenkaltur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Barat.
Penyesuaian dimaksud
diharapkan sebagai upaya melakukan harmonisasi dan sinkronisasi
program/kegiatan serta akselerasi program pendidikan secara efektif dan
efisien.
|
||||||||||||||||||||||||
V.
|
Kesimpulan
|
:
|
SOTK Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Kapuas Hulu perlu direvisi.
|
||||||||||||||||||||||||
VI.
|
Saran Tindak
|
:
|
Opsi yang disarankan:
|
||||||||||||||||||||||||
|
Demikian telaahan staf ini
disampaikan, putusan dan pertimbangan
selanjutnya kami serahkan kepada Bapak, terima kasih.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga
Kabupaten Kapuas Hulu,
Petrus Kusnadi, S.Sos,M.Si
Pembina Utama Muda
NIP 19690815
199703 1 009
TEMBUSAN
disampaikan kepada Yth. :
1.
Sekretaris Daerah Kapuas Hulu di Putussibau;
2.
Kabag Organisasi dan Tatalaksana di Putussibau;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar