PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 1 BOYAN TANJUNG
NSS : 201 130 505039
Jalan Lintas Selatan No 99 Boyan Tanjung, Kab.Kapuas Hulu- 78764
KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1 BOYAN TANJUNG
NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG
PENUNJUKAN
OPERATOR SEKOLAH
DI SMP
NEGERI 1 BOYAN TANJUNG TAHUN
2014
KEPALA SD NEGERI 1 BOYAN TANJUNG,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa administrasi SMP Negeri 1 Boyan Tanjung merupakan
bagian yang memiliki eksistensi yang strategis terhadap berbagai tuntutan
tugas dan kebutuhan sekolah serta terintegrasi erat dengan seluruh rangkaian
kegiatan sekolah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
di lingkungan SMP Negeri 1 Boyan Tanjung perlu ditunjuk operator sekolah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Boyan Tanjung
tentang................................;
|
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5410);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 54 Tahun 2014 tentang Standar
Kompetensi Kelulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 65 Tahun 2014 tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 66 Tahun 2014 tentang Standar
Penilaian Pendidikan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 68 Tahun 2014 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan
|
:
|
|
|
KESATU
|
:
|
Penunjukan
Operator Sekolah Di SMP Negeri 1 Boyan Tanjung Tahun 2014 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Operator Sekolah sebagaimana dimaksud pada Diktum
KESATU mempunyai tugas:
1.
merencanakan, melaksanakan, melakukan evaluasi tugas-tugas sesuai tanggungjawab
dan kewenangannya;
2.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Sekolah;
3.
melaporkan tugas-tugas yang akan dan sudah dilaksanakan kepada Sekolah.
|
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Boyan Tanjung
pada tanggal
Kepala SMP Negeri 1 Boyan
Tanjung,
FAIZAL, S.Pd
Pembina
NIP. 19701029 200401 1 001
|
|
TEMBUSAN
Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :
1.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak;
2.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu di
Putussibau;
3.
Dst...............(sesuaikan dengan kebutuhan kemana Tembusan Keputusan ini
akan disampaikan).
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 1 BOYAN TANJUNG
NOMOR TAHUN 2014
TENTANG
PENUNJUKAN
OPERATOR SEKOLAH DI SMP NEGERI 1 BOYAN TANJUNG TAHUN 2014
NAMA
OPERATOR SEKOLAH DI SMP NEGERI 1 BOYAN TANJUNG
NOMOR
|
NAMA
|
JABATAN POKOK
|
KEDUDUKAN DALAM KEGIATAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
HARMOKO, S.Pd
|
GTT
|
OPERATOR SEKOLAH
|
Kepala SMP Negeri 1 Boyan
Tanjung,
FAIZAL, S.Pd
Pembina
NIP. 19701029 200401 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar