ANALISIS JABATAN
DI KANTOR
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
MATA KULIAH : MANAJEMEN
SUMBER DAYA MANUSIA
NAMA : HAMBALI
NIM : 50002 2425
A.
LATAR BELAKANG
Manajemen Sumber Daya Manusia sektor publik telah menjadi bagian
penting dari setiap upaya reformasi birokrasi dalam menyajikan pelayanan bagi
pemenuhan kebutuhan serta akomodasi berbagai kepentingan dan kesejahteraan
masyarakat. Di Inggris, misalnya, dua hal dicatat oleh Dorman B. Eaton (1880)
tentang MSDM yaitu “(1) .... in filling offices, it is the right of the
people to have the worthiest citizens in the public service fo the general
welfare,...... of character and capacity which qualify him for such service; dan
(2) the ability, attaintments, and character requisite for the fit discharge
of official duties of any kind, - in other words, the personal merits of the
candidate – are themselves the highest claim upon an office”. Keberhasilan
reformasi birokrasi dapat diawali dari keseriusan birokrasi itu sendiri dalam
mengelola SDM aparaturnya. Oleh karena itu, sudah saatnya bagi
birokrasi di Indonesia untuk tidak lagi kompromistis dalam melakukan rekrutmen,
pemilihan dan penempatan pekerjaan atau
jabatan bagi staf dan pejabat, penilaian kinerja, rotasi dan mutasi hingga
membangun kapasitas, karakter, dan kompetensi individu. Semua fungsi MSDM harus
dengan tegas dijalankan secara rasional dan obyektif.
Sementara itu, Henry (2004: 290-291) juga telah menguraikan peran
dominan MSDM sektor publik yang telah mewarnai birokrasi Amerika Serikat (AS)
sedemikian rupa sehingga memberi corak yang khas dalam memberikan layanan
publik. Dengan MSDM tersebut, Henry menambahkan bahwa pemerintahan AS bersifat
“.... more honest and more accountable”, sementara peran MSDM dalam
birokrasi digambarkannya secara ilustratif sebagai: “ .... public human
resource management was used to pry open public jobs for women, people of
color, and older and disabled Americans. .... and continuing into our own time,
it is being used to improve the management of government”. Dengan segala
perubahan yang terjadi baik dalam masyarakat maupun birokrasi, Henry kemudian
optimistis bahwa MSDM sektor publik memiliki prospek masa depan yang cerah
dengan segala penyesuaian yang harus dilakukan untuk membuat birokrasi
pemerintahan menjadi bernilai tambah.
Sumber:
Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik di Indonesia: Pengantar
Pengembangan Model MSDM Sektor Publik
Dari jurnal
di atas, ada beberapa point penting yang ingin penulis garis bawahi. Pertama, pentingnya manajemen sumber daya
manusia. Kedua, pelayanan publik. Manajemen sumber daya manusia dan
pelayanan publik bagai dua sisi mata uang, tidak bisa dipisahkan satu sama
lain.
Bertitik
tolak dari pentingnya eksistensi pelayanan publik serta manajemen Sumber daya
manusia melalui “penempatan” seseorang secara tepat pada tempatnya, maka
penulis mengangkat tema “Analisis Jabatan pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu
Pintu” di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
B.
KERANGKA
TEORI
1.
Definisi
Dessler (1997),
mendefinisikan analisis jabatan adalah merupakan prosedur untuk menetapkan
tugas dan tuntutan keterampilan dari suatu jabatan dan orang seperti apa yang akan
melaksanakan pekerjaan tersebut. Dalam pengertian ini, dessler menekankan pada
dua aspek, yaitu meyangkut isi pekerjaan dan orang yang melaksanakan pekerjaan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Analisis Jabatan
Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Dan Pemerintah Daerah, Analisis Jabatan adalah proses, metode dan teknik untuk mendapatkan data jabatan yang diolah
menjadi informasi jabatan.
Analisa jabatan adalah suatu kegiatan
untuk mencatat, mempelajari dan menyimpulkan keterangan-keterangan atau
fakta-fakta yang berhubungan dengan masing-masing jabatan secara sistematis dan
teratur. Analisa jabatan menghasilkan dua macam pekerjaan yaitu uraian
jabatan (Job Description) dan Spesifikasi
Jabatan (Job Spesification) atau Persyaratan Jabatan (Job Requirement)
a.
Uraian Jabatan (Job Description)
Uraian jabatan adalah suatu catatan yang sistematis tentang
tugas dan tanggung jawab suatu jabatan tertentu, yang ditulis
berdasarkan fakta-fakta yang ada. Penyusunan uraian jabatan ini adalah sangat
penting, terutama untuk menghindarkan
terjadinya perbedaan pengertian, untuk menghindari terjadinya pekerjaan
rangkap, serta untuk mengetahui batas-batas tanggung jawab dan wewenang
masing-masing jabatan.
Hal-hal yang perlu dicantumkan dalam Uraian Jabatan pada umumnya meliputi:
o Identifikasi
Jabatan, yang berisi informasi tentang nama jabatan, bagian dan nomor kode
jabatan dalam suatu perusahaan
o lkhtisar
Jabatan, yang berisi penjelasan singkat tentang jabatan tersebut; yang juga
memberikan suatu definisi singkat yang berguna sebagai tambahan atas informasi
pada identifikasi jabatan, apabila nama jabatan tidak cukup jelas
o Tugas-tugas
yang harus dilaksanakan. Bagian ini adalah merupakan inti dari Uraian Jahatan
dan merupakan bagian yang paling sulit untuk dituliskan secara tepat. Untuk
itu, bisa dimulai menyusunnya dengan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan
tentang apa dan mengapa suatu pekerjaan dilaksanakan, dan bagaimana cara
melaksanakannya
o Pengawasan
yang harus dilakukan dan yang diterima. Bagian ini menjelaskan nama-nama
jabatan yang ada diatas dan di bawah jabatan ini, dan tingkat pengawasan yang
terlibat
o Hubungan
dengan jabatan lain. Bagian ini menjelaskan hubungan vertikal dan horizontal
jabatan ini dengan jabatan-jabatan lainnya dalam hubungannya dengan jalur
promosi, aliran serta prosedur kerja
o Mesin,
peralatan dan bahan-bahan yang digunakan
o Kondisi kerja,
yang menjelaskan tentang kondisi fisik lingkungan kerja dari suatu jabatan.
Misalnya panas, dingin, berdebu, ketal, bising dan lain-lain terutama kondisi
kerja yang berbahaya
b.
Spesifikasi atau Persyaratan Jabatan
Spesifikasi jabatan adalah persyaratan minimal yang
harus dipenuhi oleh orang yang menduduki suatu jabatan, agar ia dapat
melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan
kepadanya dengan baik. Spesifikasi jabatan ini dapat disusun secara
bersama-sama dengan Uraian Jabatan, tetapi dapat juga di susun secara terpisah.
Beberapa hal yang pada umumnya dimasukkan dalam
Spesifikasi Jabatan adalah:
o Persyaratan
pendidikan, latihan dan pengalaman kerja
o Persyaratan
pengetahuan dan keterampilan
o Persyaratan
fisik dan mental
o Persyaratan
umur dan jenis kelamin
2.
Tujuan
Analisis
jabatan bertujuan untuk:
-
Peraturan Kepala BKN nomor 11 Tahun 2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan, Analisis jabatan bertujuan sebagai acuan
bagi pejabat yang bekepentingan dalam melaksanakan analisis jabatan.
-
Sumber lain menyebutkan, analisis jabatan bertujuan:
a.
Sebagai dasar untuk melakukan Evaluasi Jabatan
b.
Sebagai dasar untuk menentukan standard hasil kerja
seseorang
c.
Sebagai dasar untuk melakukan rekrutmen, seleksi dan
penempatan pegawai baru
d.
Sebagai dasar untuk merancang program pendidikan dan
latihan
e.
Sebagai dasar untuk menyusun jalur promosi
f.
Untuk rnerencanakan perubahan-perubahan dalam
organisasi dan penyederhanaan kerja
g.
Sebagai dasar untuk mengembangkan program kesehatan
dan keselamatan kerja
3.
Langkah-Langkah Dalam Analisis Jabatan
Mengacu
pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Analisis Jabatan
Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Dan Pemerintah Daerah , ada beberapa langkah dalam melakukan analisis
jabatan.
Proses
pelaksanaan analisis jabatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
A.
Persiapan:
1. Perencanaan
proses analisis jabatan.
2. Pembentukan
Tim.
3. Pemberitahuan kepada unit organisasi yang akan menjadi
sasaran
4. Penyampaian
formulir analisis jabatan dan petunjuk pengisiannya.
B. Pengumpulan
Data Jabatan:
1.
Pengisian daftar pertanyaan.
2.
Interviuw.
3.
Observasi.
4.
Referensi.
C. Pengolahan
Data Jabatan:
1.
Penyusunan uraian jabatan.
2.
Penyusunan spesifikasi jabatan.
3.
Penyusunan Peta Jabatan.
D. Verifikasi
Jabatan
Hasil-hasil pengolahan dalam langkah ke
III tersebut di atas diperiksa kembali kebenarannya, dengan melakukan
pengecekan untuk mengetahui ada tidaknya hal yang perlu diperbaiki.
4.
Metode
Untuk melakukan analisis jabatan,
ada beberapa metode yang lazim digunakan. Metode tersebut, antara lain:
·
Wawancara
·
Observasi
·
Kuisioner
·
Buku harian
E.
ANALISIS
MASALAH
Analisis
Jabatan bertujuan untuk menghasilkan Uraian Jabatan dan Peryaratan dalam
menduduki Jabatan. Mengacu pada
ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang Pengangkatan PNS dalam
jabatan Struktural serta konsep teori yang ada, ada beberapa point yang penulis
garis bawahi.
Pertama, bahwa analisis jabatan adalah suatu
kegiatan untuk memberikan gambaran terhadap suatu jabatan sekaligus persyaratan
minimal yang harus dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan. Terkait
persyaratan tersebut, dalam birokrasi ada ketentuan minimal yang harus dimiliki
PNS. Dan biasanya persyaratan tersebut lebih cenderung pada jenjang kepangkatan yang dimiliki.
Kedua, Ada perbedaan mendasar antara
perusahaan swasta dengan birokrasi, di perusahaan swasta, tidak ada unsur
kepangkatan. Pengangkatan pegawai dalam
suatu jabatan tertentu lebih
cenderung pada profesionalisme pegawai.
Faktor-faktor lain hanya menjadi faktor pendukung, seperti masa kerja, jenis
kelamin, asal usul, dan lain-lain.
Sementara di
kehidupan birokrasi, faktor kepangkatan menjadi faktor pertimbangan utama atas
suatu jabatan. Dan akhir-akhir ini, ada unsur politis dalam “menempatkan” PNS
di jabatan tertentu. Bertitik tolak dari manajemen birokrasi dengan swasta
tersebut, penulis mencoba memberikan deskripsi dan analisis terhadap “Analsis Jabatan
pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu” yang terkait pada “pelayanan publik”.
Mengacu pada Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal Dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu, dalam Pasal 20.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Seksi Pelayanan
Perizinan melaksanakan fungsi sebagai berikut :
a. penyusunan rencana kerja Seksi Pelayanan Perizinan;
b. penyusunan perencanaan pelayanan perizinan;
c. perumusan kebijakan teknis pelayanan perizinan;
d. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan
penyelenggaraan pelayanan perizinan;
e. pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan
perizinan;
f. pemantauan,
pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Perizinan;
g. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Mengacu pada Peraturan Bupati tersebut,
secara garis besar uraian tugas (job
deskription) pada Seksi Pelayanan Perizinan adalah:
-
membuat rencana, kebijakan, pelaksanaan,
koordinasi, pengendalian, dan evaluasi terhadap perizinan.
Sebagai bagian dari pelayanan kepada
masyarakat, proses perizinan menjadi barometer pada seberapa baik kinerja PNS
dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok di
atas (job deskription), penulis
memberikan satu pokok pikiran tentang persyaratan yang harus dimiliki.
o Persyaratan
pendidikan, latihan dan pengalaman kerja
Untuk
membuat rencana yang baik, sistematis dan rasional, dibutuhkan satu kemampuan
konseptual dan manajerial. Pendidikan formal minimal yang dimiliki adalah
sekurang-kurangnya Diploma III, atau telah memiliki pengalaman sebelumnya dalam
kegiatan perizinan. Dalam teori-teori manajemen, keberhasilan rencana kerja
adalah 50% dari suatu tindakan. Dalam beberapa organisasi, sering terlihat para
pejabat yang belum membuat rencana kerja secara tertulis, sehingga pelaksanaan
pekerjaan cenderung dilaksanakan berdasarkan instruksi atau Anggaran yang ada
(DPA). Kondisi inilah yang mengakibatkan mindset
para PNS cenderung bekerja atas
dasar “hasil/uang” yang didapatkan dibanding beban tugas yang menjadi
tanggungjawabnya.
o Persyaratan
pengetahuan dan keterampilan
Persyaratan pengetahuan dan
keterampilan dalam melakukan pada “perizinan” antara lain, pengetahuan pada bidang
layanan yang dimiliki. Mulai dari kemampuan teknis dalam memberikan layanan,
kemampuan administratif dalam memberikan informasi kepada pelanggan, kemampuan
melakukan koordinasi dengan pihak lain, kemampuan konseptual dalam membuat design atau standar pelayanan minimal
sebagaimana amanah Peraturan Perundang-Undangan.
Kemampuan
keterampilan dalam perizinan yang harus dimiliki, antara lain
keterampilan dalam mengoperasikan perangkat maupun sistem pelayanan yang baik.
Harus diakui, dalam kondisi sekarang ini, kemampuan dalam mengoperasikan
komputer menjadi satu kebutuhan dan prasyarat utama dalam memberikan pelayanan
secara “tepat, cepat, efektif dan efisien”.
o Persyaratan
fisik dan mental
Secara
fisikal dan mental, tidak ada persyaratan khusus yang harus dimiliki PNS untuk
menduduki jabatan “Kasubbag Perizinan”. Mental yang dibutuhkan adalah kemauan
untuk memberikan layanan secara baik, dengan tulus dan ikhlas. Selama ini, ada
kecenderungan PNS melayani dengan mental yang ogah-ogahan. Begitu sulit
mengubah mindset PNS yang cenderung dilayani menjadi pelayan.
o Persyaratan
umur dan jenis kelamin
Untuk
memberikan pelayanan yang baik, persoalan umur dan jenis kelamin tidak terlalu
memiliki korelasi yang erat dengan tugas yang dibebankan padanya. Meskipun ada
asumsi bahwa semakin dewasa seseoran, kemampuan melayani semakin baik.
Sementara asumsi yang lain, bahwa jenis kelamin ada pengaruh pada “sikap” dalam
melayani. Di beberapa instansi, seperti Bank, perempuan sering ditempatkan pada
“front Officle” atau beranda depan layanan. Selain sebagai “penarik” pelanggan,
perempuan dianggap sabar dalam menghadapi kondisi dan karakter pelanggan.
F.
KESIMPULAN
DAN SARAN
Berdasarkan uraian di atas,penulis menyimpulkan:
1.
Bahwa analisis jabatan memiliki fungsi yang strategis
dalam mengimplementasikan “the right man on the right place
2.
Efektivitas dan efisiensi organisasi dalam mencapai
tujuan, sangat bergantung pada kemampuan SDM yang ada di dalamnya.
3.
Kinerja SDM akan optimal apabila mekanisme yang
dilakukan atas dasar profesionalisme, bukan kepentingan politik atau
kepentingan lainnya.
4.
Sistem penempatan pegawai atas dasar Daftar Urutan
Kepangkatan (DUK) seyogYAnya dapat dipertimbangkan kembali dengan kondisi yang
ada sekarang.
5.
Bahwa organisasi dalam mewujudkan visi dan misi yang
ada membutuhkan sumber-sumber yang relevan, yang profesional.
6. Faktor
kepangkatan hanyalah sebagai “identitas” atas masa kerja yang dimiliki
seseorang, bukan pada kemampuan seseorang. Meskipun kemampuan seseorang
dipengaruhi pada “masa kerja” PNS, namun di beberapa kesempatan, tidak ada
korelasi yang terlalu signifikan antara kemampuan dengan pangkat yang dimiliki
seseorang.
Daftar Pustaka
1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Analisis Jabatan
Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Dan Pemerintah Daerah
2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
3.
Peraturan Kepala BKN nomor 11 Tahun 2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan.
4.
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor
9 Tahun 2012 Tentang Struktur
Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu, dalam Pasal 20.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar