Rabu, 27 Juli 2016

LAPORAN KEGIATAN

LAPORAN KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. KAPUAS HULU DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2015 A. Latar Belakang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa “pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan kecerdasan bangsa, menjamin perluasan dan pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan perlu dilakukan upaya pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Guru merupakan bagian utama dan terintegrasi dalam pembangunan pendidikan. Keberadaan, fungsi, peran, dan kedudukan seorang guru begitu strategis. Keberhasilan pembangunan pendidikan sangat bergantung pada profesionalisme guru. Keberadaan dan tugas pokok guru menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menyatakan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Guru yang profesional setidaknya harus memiliki 4 empat kompetensi dasar. Kompetensi dimaksud, antara lain meliputi 1. Kompetensi pedagogik; 2. Kompetensi sosial; 3. Kompetensi kepribadian; dan 4. Kompetensi profesional; Ruang lingkup kompetensi sosial mengharuskan seorang guru mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan pihak lain. Tugas utama Selain melaksanakan proses mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik, Guru juga dibebani Tugas Tambahan, antara lain adalah menjadi Kepala Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tanggal 17 April 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menyatakan bahwa untuk menjadi Kepala Sekolah, ada dua kualifikasi yang harus dimiliki seorang Guru, yakni: Kualifikasi umum dan Kualifikasi khusus. Selain kualifikasi yang dipersyaratkan h. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tanggal 17 April 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, syarat lain yang juga harus dimiliki guru untuk menjadi Kepala Sekolah adalah Kompetensi. Pada Aspek Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial, dimensi yang harus dimiliki oleh seorang Guru dalam jabatan tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah bagaimana membangun hubungan dengan pihak luar, baik secara lisan maupun tertulis dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah yang dimpimpinnya. Pemberdayaan dan peningkatan mutu para insan pendidikan, khususnya guru diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan zaman untuk saat ini pada masa yang akan akan datang. Guru yang berkualitas mampu menyesuaikan kondisi dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global . Bertitik tolak dari upaya melakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru, perwujudan kompetensi Kepala Sekolah, maka kami memandang perlu untuk melakukan kegiatan yang relevan berdasarkan tugas pokok, fungsi yang menjadi tanggungjawab seorang guru atau Kepala Sekolah. Kegiatan yang kami anggap relevan dalam konteks peningkatan profesionalisme guru dan Kepala Sekolah khususnya pada aspek kompetensi sosial adalah “Bimbingan Teknis Tata Naskah Dinas”. B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tanggal 17 April 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah 8. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan; 9. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu; 10. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2015 Nomor : 1.01.01.05.03 C. Maksud dan Tujuan Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Naskah DInas bermaksud untuk memberikan pemahaman dan kemampuan kepada PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Peraturan Perundang-Undangan mengenai Tata Naskah DInas. Tujuan kegiatan adalah: 1. Meningkatkan kpemahaman dan profesionalisme PNS, khususnya tenaga pendidik dan Kependidikan; 2. Mampu mengimplementasikan tugas, tanggung jawab dan Kewajiban PNS dalam membuat / mengaplikasikan kegiatan ketatausahaan, surat-menyurat dan produk hukum di lingkungan sekolah; 3. PNS mampu bekerja secara profesioanal berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku. D. Pelaksanaan Kegiatan 1. Lokasi Kegiatan Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Tata Naskah Dinas dilaksanakan di Nanga Tepuai dari tanggal 4 November 2015 sampai dengan 6 November 2015. Tempat kegiatan: SD Negeri 1 Nanga Tepuai Kec. Hulu Gurung. 2. Peserta Peserta sosialisasi terdiri dari unsur Guru dan Kepala Sekolah pada jenjang SD/MI, SMP, SMA. Lokasi Peserta berasal dari Kecamatan Pengkadan, Kecamatan Hulu Gurung, Kecamatan Silat Hulu, dan Kecamatan Semitau. 3. Narasumber Narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Dinas berasal dari Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. 4. Materi Kegiatan Materi Kegiatan meliputi: 1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan 3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS; 5) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tanggal 17 April 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah 6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah 7) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan; 8) Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu; 5. Strategi Kegiatan Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan metode: a. Ceramah/Pidato b. Wawancara/tanya jawab c. Studi kasus d. Praktek pembuatan surat menyurat, Peraturan Perundang-undangan dan kegiatan ketatausahaan lainnya 6. Anggaran Anggaran kegiatan untuk pelaksanaan kegiatan sosialisasi bersumber dari APBDP Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2015 dengan kode rekening: 1.01.01.05.03 sebesar Rp 150.006.000,00 (seratus limapuluh juta enam ribu rupiah) E. Simpulan dan Saran 1. Simpulan Mengacu pada pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan, kami menyimpulkan bahwa: a. Pemahaman Kepala Sekolah dan Guru terhadap Peraturan Perundang-Undangan khususnua terhadap tata naskah dinas masih banyak yang keliru. Hasil uji coba terhadap beberapa Kepala Sekolah dan Guru dalam membuat naskah dinas masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Kekeliruan ini, antara lain disebabkan kurangnya sosialisasi, pelatihan dan kegiatan sejenis yang dilakukan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga kabupaten Kapuas Hulu berkenaan dengan tata naskah dinas; c. Antusiasme peserta begitu tinggi, dari 120 orang peserta yang diundang, 121 orang yang datang. 2. Saran Bertitik tolak dari simpulan di atas, kami menyarankan: 1. Agar pelaksanaan sosialisasi, atau bimbingan teknis dapat dilaksanakan secara kontinu di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu; 2. Agar alokasi anggaran dapat ditingkatkan lagi, mengingat peserta yang berminat dan permintaan terhadap kegiatan sosialisasi maupun pelatihan dari kecamatan begitu besar; 3. Agar Dinas Pendidikan dapat membuat rencana kerja, rencana anggaran untuk mendorong kompetensi guru dalam membuat tata naskah dinas; 4. Agar Dinas Pendidikan dapat melakukan evaluasi da pemetaan kembali terhadap kompetensi guru, khususnya kompetensi profesional dalam konteks penyusunan tata naskah dinas; F. Lampiran 1. SK kegiatan 2. Dokumentasi Kegiatan 3. Materi Pelajaran 4. Susunan Acara / Time Schecule 5. Peraturan Perundang-Undangan Putussibau, 06 November 2015 Kasubbag Personil dan Umum, M. Yamin, S.E NIP 19641027 198601 1 001 Penata Tingkat I